Adendum Pemrosesan Data Reconstruct
Versi: 11 Oktober 2026.
Berikut ketentuan Adendum Pemrosesan Data (DPA) standar kami bagi pelanggan yang data pribadinya kami proses atas instruksi mereka. DPA berlaku setelah ditandatangani kedua pihak dan melengkapi perjanjian layanan yang disebutkan dalam salinan bertanda tangan. Melihat halaman ini tidak membuat Anda terikat DPA. Hubungi [email protected] untuk mengatur DPA bagi layanan Anda.
Para pihak adalah pelanggan yang disebutkan dalam perjanjian layanan bertanda tangan (Pelanggan) dan Cryptify Corporation, 8 The Green, STE R, Dover, DE 19901, USA (Penyedia).
1. Cakupan dan peran
DPA hanya berlaku bagi data pribadi yang diproses Penyedia atas instruksi terdokumentasi Pelanggan untuk menyediakan layanan yang disepakati (Data Pribadi Pelanggan). Pelanggan bertindak sebagai pengendali, atau pemroses yang diizinkan pengendalinya; Penyedia masing-masing menjadi pemroses atau subpemroses. Tiap pihak mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku bagi perannya.
Aktivitas independen Penyedia terkait akun, penagihan, keamanan, dan katalog publik diatur hukum yang berlaku dan Kebijakan Privasi. Berdasarkan DPA ini, Penyedia tidak boleh memakai Data Pribadi Pelanggan untuk publikasi katalognya sendiri, iklan, pelatihan model serbaguna, atau peningkatan produk yang tidak terkait.
2. Instruksi dan kerahasiaan
Penyedia memproses Data Pribadi Pelanggan hanya atas instruksi terdokumentasi, termasuk transfer internasional, kecuali hukum mewajibkan lain. Penyedia memberi tahu Pelanggan sebelum pemrosesan kecuali dilarang hukum. Penyedia segera memberi tahu bila menurutnya instruksi melanggar hukum perlindungan data dan menangguhkan instruksi terkait sementara para pihak menyelesaikannya.
Pelanggan bertanggung jawab atas pengumpulan sah, transparansi, dan kewenangan memberi instruksi. Penyedia memastikan personel berwenang terikat kerahasiaan dan hanya mengakses sesuai kebutuhan tugas. Pelanggan tidak boleh menyerahkan data kategori khusus, tindak pidana, atau anak kecuali secara tegas dinilai dan disepakati di Lampiran A.
3. Keamanan
Penyedia menerapkan langkah teknis dan organisasi dalam Lampiran B yang sesuai risiko menurut hukum dan tidak mengurangi secara material tingkat perlindungan yang disepakati selama masa berlaku. Para pihak menilai langkah tambahan sebelum mengubah secara material masukan, skala, atau metode pemrosesan.
4. Subpemroses
Pelanggan memberi izin tertulis umum untuk subpemroses dalam Lampiran C yang telah dilengkapi. Penyedia memberi pemberitahuan tertulis sedikitnya 30 hari sebelum menambah atau mengganti subpemroses, agar Pelanggan dapat mengajukan keberatan dengan alasan perlindungan data yang wajar. Para pihak mencari penyelesaian; bila tidak tercapai sebelum perubahan, Pelanggan dapat mengakhiri pemrosesan/layanan terdampak dan menerima pengembalian prorata biaya prabayar yang belum terpakai untuk layanan itu, tunduk pada perjanjian dasar dan hukum wajib. Penyedia tidak mentransfer data terdampak ke calon subpemroses selama keberatan tepat waktu belum terselesaikan.
Penyedia mewajibkan perlindungan data yang setara secara material pada subpemroses dan tetap bertanggung jawab kepada Pelanggan atas pelaksanaannya sesuai hukum. Hanya subpemroses yang tercakup izin Pelanggan dapat memproses Data Pribadi Pelanggan.
5. Bantuan dan insiden
Dengan mempertimbangkan sifat pemrosesan dan informasi tersedia, Penyedia membantu permintaan subjek data serta kewajiban keamanan, pemberitahuan kebocoran, penilaian dampak, dan konsultasi regulator. Penyedia meneruskan permintaan terkait Data Pribadi Pelanggan dan tidak menanggapi substansinya kecuali atas instruksi atau kewajiban hukum.
Penyedia memberi tahu Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah mengetahui pelanggaran data pribadi yang memengaruhi Data Pribadi Pelanggan. Pemberitahuan menjelaskan fakta tersedia, data/subjek terdampak, kemungkinan akibat, mitigasi, dan kontak; informasi dapat disampaikan bertahap tanpa penundaan tidak semestinya. Penyedia bekerja sama dalam penahanan, penyelidikan, dan pemulihan; pemberitahuan bukan pengakuan tanggung jawab.
6. Transfer internasional
Para pihak mengidentifikasi setiap transfer terbatas, peran, dan tujuan di Lampiran D serta menerapkan mekanisme sah sebelum transfer. Transfer internasional termasuk akses dari negara lain dan transfer lanjutan ke subpemroses jika berlaku.
Jika diperlukan, para pihak memasukkan Klausul Kontrak Standar Komisi Eropa 2021/914 serta Adendum Inggris, Perjanjian Transfer Data Internasional, atau penyesuaian Swiss yang berlaku ke DPA bertanda tangan. Modul, opsi, dan lampiran relevan disepakati dengan Pelanggan. Instrumen transfer ditandatangani terpisah dan tidak disertakan hanya dengan melihat halaman ini. Para pihak bekerja sama menilai transfer dan langkah tambahan. Ketentuan transfer wajib mengesampingkan ketentuan DPA atau perjanjian dasar yang bertentangan.
7. Pengembalian dan penghapusan
Atas pilihan Pelanggan, Penyedia mengembalikan atau menghapus Data Pribadi Pelanggan setelah layanan terkait berakhir, menghapus salinan kecuali wajib disimpan, dan memberi konfirmasi bila diminta. Lampiran A mengatur format ekspor, tenggat sistem aktif, dan kedaluwarsa cadangan. Data yang wajib disimpan diisolasi dan hanya diproses untuk tujuan tersebut. Cadangan yang dipulihkan harus menerapkan kembali penghapusan. Lampiran A–D khusus pelanggan merupakan bagian DPA bertanda tangan dan menetapkan pemrosesan, keamanan, subpemroses, serta transfer yang disepakati.
8. Informasi dan audit
Penyedia menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan dan mengizinkan serta membantu audit, termasuk inspeksi, oleh Pelanggan atau auditor independen berwenang. Para pihak mengoordinasikan cakupan proporsional, kerahasiaan, dan pemberitahuan wajar tanpa menghalangi hak audit wajib, penyelidikan insiden mendesak, atau akses pengawas. Bukti yang ada dapat digunakan bila cukup. Sertifikasi yang diandalkan untuk layanan disebut dalam perjanjian bertanda tangan.
9. Urutan keberlakuan dan tanda tangan
DPA mengesampingkan ketentuan pemrosesan yang bertentangan pada perjanjian dasar; instrumen transfer wajib mengesampingkan keduanya. Hak hukum subjek data dan kewenangan otoritas tidak dibatasi. Ketentuan tanggung jawab komersial hanya berlaku sejauh sesuai hukum dan instrumen transfer.
DPA ditandatangani wakil berwenang Pelanggan dan Penyedia. Salinan bertanda tangan mengidentifikasi wakil dan tanggal tanda tangan.
Lampiran A — Deskripsi dan siklus hidup pemrosesan
| Kolom wajib | Rincian disepakati |
|---|---|
| Layanan, pokok, dan durasi | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
| Sifat dan tujuan | Tujuan perekaman atau analisis yang disepakati dalam lampiran khusus pelanggan |
| Subjek dan kategori data | Subjek serta bidang data pribadi tertentu dalam lampiran khusus pelanggan |
| Data sensitif dan perlindungan | Dikecualikan kecuali salinan bertanda tangan menentukan lain |
| Frekuensi, volume, dan pengguna berwenang | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
| Instruksi/kontak Pelanggan | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
| Kontak privasi/keamanan Penyedia | [email protected], [email protected] |
| Format ekspor dan tenggat pengembalian | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
| Penghapusan sistem aktif, sementara, log, dan salinan penyedia | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
| Kedaluwarsa cadangan dan retensi hukum | Ditetapkan dalam lampiran khusus pelanggan |
Lampiran B — Langkah teknis dan organisasi disepakati
Lampiran khusus pelanggan menjelaskan keamanan yang disepakati: akses dan akses istimewa; isolasi penyewa; perlindungan transmisi/penyimpanan; pengelolaan kunci/rahasia; minimisasi; pencatatan/penyuntingan; kerentanan/patch; pencadangan/pemulihan; penanganan insiden; kerahasiaan staf; penghapusan; peninjauan subpemroses; dan verifikasi langkah tersebut. Sertifikasi yang disepakati diidentifikasi terpisah.
Lampiran C — Subpemroses berwenang
Salinan bertanda tangan menyebut badan hukum, aktivitas, kategori data, negara, dan mekanisme transfer tiap subpemroses. Daftar mencakup penyedia yang diizinkan memproses data pelanggan tersebut dan dapat lebih sempit dari daftar publik.
Lampiran D — Transfer
Salinan bertanda tangan mengidentifikasi setiap transfer, eksportir/importir, negara, instrumen transfer, dan langkah tambahan. Transfer terbatas pada yang tercakup lampiran dan perlindungan transfer yang berlaku.